Search Suggest
BESTY PPA
BESTY PPA dengan PENCEGAHAN. PENANGANAN. EDUKASI. PENDAMPINGAN. LAYANAN.
Bubuhan Yang Mengedukasi Siswa Tentang Bullying atau Bersama Mengedukasi Siswa Tentang Bullying, Perlindungan Perempuan dan Anak (BESTY PPA), Program ini di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, bekerja sama dengan Komunitas Kita Korban Bullying. Bertujuan untuk sinergi mengeradikasi bullying di tingkat sekolah.
SelengkapnyaPencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Edukasi BESTY-PPA

KIE Animasi Edukasi Bullying (DPPPA Kota Banjarmasin)
#StopBullying #IndonesiaMaju #PerempuanBerdaya Video animasi ini dibuat dalam rangka upaya penyebarluasan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin #AnankTerlindungi #PerempuanBerdaya #IndonesiaMaju #StopKekerasan #StopBullying.
SelengkapnyaBerbagai Layanan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan di Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Bidang, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Bidang Perlindungan Khusus Anak.
KunjungiInformasi Terkini
Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 610 Tahun 2024
Some Numbers that Matter to Us
Days Worked
Project Finished
Coffee Cup
Client Satisfied
Dorong satuan pendidikan membentuk TPPK dan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas
Untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk TPPK serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas.
Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di PAUD dan SD minimal beranggotakan tiga orang:
- Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
- Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan
Untuk PAUD, jika memiliki keterbatasan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di SMP, SMA, dan SMK minimal beranggotakan tiga orang:
- Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
- Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan
Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di pendidikan nonformal minimal beranggotakan tiga orang yang berasal dari perwakilan pendidik. Kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi anggota TPPK.
Kepala pemerintah daerah melalui usulan dinas pendidikan menetapkan satuan tugas provinsi dan satuan tugas kabupaten/kota sesuai kewenangan satuan pendidikan. Keanggotaan satuan tugas:
- Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang pendidikan
- Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
- Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
- Organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak
Pelibatan Semua
Mewujudkan Upaya PPKSP dengan Pelibatan Semua.