Search Suggest

BESTY PPA

BESTY PPA dengan PENCEGAHAN. PENANGANAN. EDUKASI. PENDAMPINGAN. LAYANAN.

Bubuhan Yang Mengedukasi Siswa Tentang Bullying atau Bersama Mengedukasi Siswa Tentang Bullying, Perlindungan Perempuan dan Anak (BESTY PPA), Program ini di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, bekerja sama dengan Komunitas Kita Korban Bullying. Bertujuan untuk sinergi mengeradikasi bullying di tingkat sekolah.

Selengkapnya
Slider Image

Edukasi BESTY-PPA

Youtube video

KIE Animasi Edukasi Bullying (DPPPA Kota Banjarmasin)

#StopBullying #IndonesiaMaju #PerempuanBerdaya Video animasi ini dibuat dalam rangka upaya penyebarluasan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin #AnankTerlindungi #PerempuanBerdaya #IndonesiaMaju #StopKekerasan #StopBullying.

Selengkapnya

Berbagai Layanan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan di Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Bidang, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Bidang Perlindungan Khusus Anak.

Kunjungi

Informasi Terkini

BESTY Sharing: Teman Curhat, Teman Yang Menguatkan

Hai, BESTY! Pernah nggak sih kamu merasa semua terasa berat, tapi lega setelah bercerita ke teman yang bisa dipercaya? Nah, itulah pentingnya punya…

BESTY Sharing: Hak dan Kewajiban Siswa Dalam Menciptakan Bebas Kekerasan

Hai, BESTY~ Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap siswa untuk belajar dan berkembang. Namun, kenyataann…

BESTY Sharing: Berani Speak Up Itu Baik

Hai, BESTY! Bullying sering kali dibiarkan terjadi karena banyak orang memilih diam. Korban takut melawan, saksi ragu bersuara, dan lingkungan menga…

BESTY Sharing: Cara Melaporkan Kekerasan Dengan Aman

Hai, BESTY! Bullying bisa terjadi di mana saja: di sekolah, lingkungan sekitar, bahkan di dunia digital. Sayangnya, banyak korban maupun saksi yang…

BESTY Sharing: Pentingnya Menjadi Pelopor dan Pelapor

Hai, BESTY! Perundungan atau bullying bukanlah hal yang sepele. Ia bisa merusak rasa percaya diri, meninggalkan trauma berkepanjangan, bahkan memenga…

BESTY Sharing: 6 Jenis Kekerasan Yang Harus Kamu Ketahui!

Hai, BESTY! Bullying pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kita, dikarenakan maraknya terjadi tindakan tidak terpuji ini di sekitar kita, yang…

Mengenal BESTY PPA Lebih Dekat #3

Hai, BESTY! Banyak lho manfaat yang didapat dari program BESTY PPA ini. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak! Dengan BESTY PPA, bisa menjadi wadah partisi…

Mengenal BESTY PPA Lebih Dekat #2

Hai, BESTY! Bullying atau perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di satuan pendidikan, yang berdampak serius …

Mengenal BESTY PPA Lebih Dekat #1

Hai, BESTY! Pasti sudah tidak asing ya dengan kata 'bullying'. Bullying atau dalam padanan Bahasa Indonesia-nya perundungan, adalah tindaka…

Some Numbers that Matter to Us

2945

Days Worked

422

Project Finished

1621

Coffee Cup

865

Client Satisfied

Dorong satuan pendidikan membentuk TPPK dan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas

Untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk TPPK serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas.

TPPK di PAUD dan SD

Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di PAUD dan SD minimal beranggotakan tiga orang:

  1. Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
  2. Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali

Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan

Untuk PAUD, jika memiliki keterbatasan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

TPPK di SMP, SMA, SMK

Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di SMP, SMA, dan SMK minimal beranggotakan tiga orang:

  1. Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
  2. Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali

Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan

TPPK di Pendidikan Non-formal

Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di pendidikan nonformal minimal beranggotakan tiga orang yang berasal dari perwakilan pendidik. Kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi anggota TPPK. 

Satuan Tugas

Kepala pemerintah daerah melalui usulan dinas pendidikan menetapkan satuan tugas provinsi dan satuan tugas kabupaten/kota sesuai kewenangan satuan pendidikan. Keanggotaan satuan tugas:

  1. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang pendidikan
  2. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
  3. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
  4. Organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak

Pelibatan Semua

Mewujudkan Upaya PPKSP dengan Pelibatan Semua.

Praktik Baik

Praktik baik adalah pengalaman terbaik atau tindakan yang terbukti efektif dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam konteks pendidikan dan pengelolaan sekolah.

Urgensi PPKSP

Semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan mengancam para peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Bentuk Kekerasan

Bentuk-bentuk kekerasan didefinisikan secara jelas agar upaya PPKSP jauh lebih efektif.


Mekanisme PPKSP

PPKSP melibatkan semua warga satuan pendidikan secara aktif dengan mekanisme, wewenang, dan pemantauan yang jelas berbasis data.

Kita ingin menjadi lebih baik? Mulai dari sekarang!